JawaPos.com - Publik dihebohkan dengan polemik 18 pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8). Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengaku prihatin dengan aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat muslimah anggota Paskibraka harus menanggalkan jilbabnya dalam melaksanakan tugas pengibaran bendera merah putih pada upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Legislator PKS itu menyatakan, klaim BPIP yang menyebut hal itu dilakukan atas dasar sukarela dinilai sebagai hal yang sulit diterima dengan akal sehat.
“Selain tidak bijaksana, aturan itu juga dibuat dengan dasar yang lemah, karena secara filosofis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1-2) serta Pasal 29 ayat (1-2) UUD NRI 1945,” kata Wisnu kepada wartawan, Kamis (15/8).
Politisi PKS ini menentang pernyataan Ketua BPIP yang menyebut bahwa pelepasan jilbab terhadap muslimah Paskibraka atas dasar sukarela.
“Kami tegas menentang hal itu. Indonesia adalah negara berketuhanan, bukan negara sekuler," tegas Wisnu.
"Artinya, negara mendudukan agama sebagai nilai-nilai (value) yang bersenyawa dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta praktik berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Bukan justru menegasikannya dari praktik berbangsa dan bernegara kita, sebagaimana tercermin dari aturan BPIP tersebut,” sambungnya.
Wisnu mengungkapkan, pondasi Indonesia sebagai negara yang berketuhanan secara eksplisit tercermin dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Adapun berbunyi, Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
"Artinya, para founding fathers Republik, baik yang berhaluan nasionalis, bahkan yang komunis pada masa itu, juga mengakui bahwa republik ini bisa merdeka dan berdiri karena adanya peran ilahiyah, bukan semata-mata karena usaha material mereka saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Wisnu mengusulkan agar BPIP segera merevisi aturan tersebut. Dia mengusulkan agar aturan itu mencerminkan jalan tengah, dengan mengakomodasi keinginan muslimah anggota Paskibraka yang ingin menggunakan jilbab diwadahi kebutuhannya tersebut secara proporsional.
“Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut," tegasnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.
"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ucap Yudian kepada wartawan, Rabu (14/8).
Sikap sukarela itu setelah BPIP meminta para peserta calon Paskibraka menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
BPIP melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.
Gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.
"BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," pungkas Yudian.