JawaPos.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri termasuk ke dalam 10 jaksa yang ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ali Fikri bersama rekan jaksa lainnya ditarik kembali ke Korps Adhyaksa setelah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun.
"Jadi kemarin dari KPK hadir ke Kejaksaan untuk melakukan koordinasi terkait surat yang dikirimkan oleh Kejaksaan kepada KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8).
"Secara prinsip saya sampaikan bahwa mayoritas nama-nama jaksa yang disampaikan oleh Kapuspenkum itu sudah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun," sambungnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejagung, 10 jaksa itu antara lain Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh jaksa lainnya merupakan jaksa fungsional di lembaga antirasuah. Mereka yakni Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Tessa mengungkapkan, 10 jaksa itu memang telah bertugas lebih dari 10 tahun di KPK. Karena itu, pihak institusi asal menarik kembali untuk dipromosikan di lembaga asalnya, khususnya Kejaksaan Agung.
"Pegawai Kejaksaan maupun kepolisian sudah berdinas 10 tahun atau lebih, mereka akan off duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjut, apakah itu bentuknya promosi dalam hal ini kalau di Kejaksaan mungkin menjadi Kajari atau apa ya, kita belum tahu, nanti kebutuhan di Kejaksaan Agung seperti apa, tapi pada prinsipnya penyegaran organisasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan, penarikan 10 jaksa dari KPK telah sesuai prosedur. Ia menyatakan, 10 jaksa itu akan mulai aktif di Kejaksaan Agung pada September 2024.
"Saat ini bahwa kalau tidak salah mereka akan mulai aktif di awal September, jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal di mana penempatan dan seterusnya," ucap Harli di Kompleks Kejagung, Senin (12/8).
Harli pun memastikan, pihaknya akan menugaskan kembali jaksa-jaksa baru untuk mengisi kekosongan personel di KPK. Hal ini tentunya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPK.
Harli menyebutkan akan ada jaksa baru yang ditunjuk untuk bertugas di KPK. Mereka akan mengisi kekosongan posisi jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
"Terkait apakah akan ada penggantian terhadap 10 nama itu, kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan. Misalnya, terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan," pungkas Harli.