Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 14.45 WIB

KPK Sebut Potensi Kerugian Negara di Kasus PT ASDP Capai Rp 1,27 Triliun

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,27 triliun. KPK sampai ini masih mendalami kasus itu melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (6/8).
 
Potensi dugaan kerugian negara itu dari nilai proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun. 
 
 
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
 
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.
 
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
 
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.
 
Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
 
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Tessa.
 
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
 
"Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
 
Ia pun mengakui, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
 
"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," pungkas Asep.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore