Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 16.32 WIB

Balita yang Disiksa Pemilik Daycare Alami Pendarahan Dalam dan Dislokasi Kaki

Penganiayan dalam daycare di Depok.(Instagram @komisi.co) - Image

Penganiayan dalam daycare di Depok.(Instagram @komisi.co)

JawaPos.com - Polres Metro Depok telah mengidentifikasi ada dua korban dalam kasus kekerasan yang terjadi di daycare milik Meita Irianty. Keduanya yakni MK, berusia dua tahun; dan HW berusia sembilan bulan. 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, untuk korban HW mengalami luka cukup parah di bagian kaki. Namun, untuk diagnosa akhir masih menunggu hasil visum.
 
"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki," kata Arya kepada wartawan, Jumat (2/8).
 
Penyebab dislokasi kaki ini karena korban diduga dibanting oleh Meita. Peristiwa ini juga terekam dalam kamera CCTV.
 
Sementara, ayah korban, Arif Muammar Hidayat menambahkan, selain mengalami dislokasi kaki, anaknya juga mengalami pendarahan di telinga. "Kaki anak saya diinjak, lalu kemudian ada kita kaya menemukan bercak darah di kuping anak saya di dalam," kata Arif.
 
Pendarahan di kepala diduga disebabkan oleh benturan kepala ke lantai. "Di video itu ada juga kepala anak saya ditekan ke bawah dan dilempar juga," jelas Arif.
 
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare berinisial MI sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Keputusan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
 
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).
 
MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Jadi, statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
 
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore