Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2024 | 02.14 WIB

PBB dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia

Bedah buku Penegakan Syari - Image

Bedah buku Penegakan Syari

JawaPos.com–Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation, menggelar acara bedah buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia karya Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, M.A.

Kegiatan yang dilaksanakan di Markas DPP PBB, Jakarta, diisi sejumlah pemateri. Di antaranya Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Dr. Lalu Zulkifli, S.H., M. Esy (Ketum Gerakan Riset Indonesia). Selain itu hadir juga Pembina Rifyal Ka'bah Foundation Hamidah Yacoub, Ketua Dr. Syahril Mukhtar, ME.

Hamdan Zoelva mengatakan, buku itu merupakan himpunan tulisan almarhum Prof. Dr. Rifyal Ka'bah yang telah disampaikan dalam berbagai seminar dan pengajaran. Khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam sepanjang reformasi yaitu antara akhir 1990-an sampai 2002.

Menurut Hamdan, isi buku tersebut menunjukkan betapa pentingnya memahami syariat Islam dan bagaimana penerapan di Indonesia. Penerapan syariat Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia saat ini.

Mantan kader PBB itu menegaskan, penegakan syariat Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi. Yakni mentransformasikan syariah dan fikih hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.

”Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” kata Hamdan di Markas PBB, Kamis (18/7).

Dalam buku tersebut, kata Hamdan, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar. Yaitu syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.

Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation menilai, kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amal kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

”Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” jelas Hamdan.

Hamdan menjelaskan, penerapan syariat Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka'bah. Hal tersebut terekam dalam buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia.

”Ini sebuah buku karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Buku ini sangat penting dibaca politikus dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB,” tegas Hamdan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore