Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juli 2024 | 12.49 WIB

Banyak Fasilitas Unggul? Biaya Pembuatan Paspor Elektronik, Lebih Mahal dari Paspor Biasa

Beda paspor biasa dan paspor elektronik. (IST) - Image

Beda paspor biasa dan paspor elektronik. (IST)

 
JawaPos.com - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor agar dapat masuk ke negara tujuan. 
 
Paspor secara garis besar adalah dokumen resmi identitas diri bagi seorang warga dari suatu negara yang sedang berada di negara lain.
 
Sebagai dokumen identitas diri, paspor memuat data identitas pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. 
 
Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang di dalamnya memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.
 
Dokumen berbentuk buku saku ini terdiri dari dua jenis, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor). Biaya pengurusannya pun juga berbeda.
 
Dikutip dari Antara, berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, berikut adalah biaya permohonan paspor fisik dan elektronik.
 
 
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
- Paspor biasa 48 halaman : Rp 350 ribu.
- Paspor elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu.
 
2. Denda paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu.
- Paspor hilang: Rp 1 juta.
 
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta.
 
Dilansir dari laman Indonesia Baik (dikelola Kemenkominfo), masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang yang dulunya hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun. Pembuatan paspor juga dapat dilakukan secara online maupun offline.
 
Karena biaya pembuatan yang berbeda antara paspor elektronik dan paspor fisik, tentu saja kedua jenis paspor tersebut memiliki sejumlah perbedaan meskipun sama-sama berbentuk buku saku.
 
 
1. Terdapat Chip Gen
 
Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Jogjakarta, perbedaan paspor biasa dan elektronik adalah paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam. 
 
Fungsi chip ini adalah menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
 
2. Fasilitas Autogate
 
Karena memiliki chip gen, maka pengguna atau pemilik paspor elektronik bisa memanfaatkan layanan Autogate pada bandara-bandara yang sudah menyediakan fasilitas tersebut.
 
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian. Pada fasilitas Autogate, pemeriksaan keimigrasian penumpang hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang.
 
Itu lebih cepat setengah menit daripada pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
 
 
3. Fasilitas Visa Gratis
 
WNI pemegang paspor elektronik bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan singkat selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. 
 
Jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, maka akan mengikuti masa berlaku terpendek. 
 
Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa mendapatkan fasilitas bebas visa di Jepang, dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
 
Itulah kelebihan jika masyarakat menggunakan paspor elektronik. Namun, paspor jenis ini juga diperlukan perawatan terutama menjaga agar chip tidak rusak.
 
Karena jika rusak, pemilik akan merasakan kerugian antara lain tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas Autogate.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore