Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Juli 2024, 13.58 WIB

Nurul Ghufron dan Johanis Tanak Pernah Tersandung Dugaan Etik, Pansel Disarankan Beri Kesempatan Orang di Luar KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. - Image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 
JawaPos.com - Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Johanis Tanak kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Kedua Wakil Ketua KPK itu sempat tersandung dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
Kasus etik yang dihadapi Ghufron di Dewas KPK, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi jabatan ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). 
 
Namun, putusan etik terhadap Ghufron terpaksa ditunda, setelah adanya perintah putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan. Pasalnya, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN yang mengklaim bahwa dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya telah kedaluwarsa.
 
 
Sementara, Johanis Tanak juga sempat terlilit dugaan pelanggaran etik terkait dugaan komunikasi pribadi dengan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Idris Sihite. Namun, Dewas KPK memutuskan bahwa Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik. 
 
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 21 September 2023, Dewas KPK menemukan bukti adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite pada 27 Maret.
Bukti itu didapatkan di antaranya dari hasil ekstraksi ponsel Sihite. 
 
Telepon genggam itu diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK. Namun, isi percakapan itu tidak diketahui lantaran Johanis Tanak menghapus isi pesan yang dikirim kepada Sihite.
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pimpinan KPK 2019–2024 tak layak maju dalam pemilihan pimpinan KPK untuk periode lima tahun mendatang.
 
 
"Secara umum aja bahwa KPK periode ini gagal total sehingga siapa pun internal KPK dan pimpinan tidak layak maju periode depan. Langsung coret semua," kata Boyamin, Selasa (16/7).
 
Aktivis antikorupsi itu khawatir apabila pimpinan KPK saat ini ikut mendaftar Capim KPK, tapi tak dicoret sejak awal sehingga akan berdampak pada semakin anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
 
Karena itu, Bonyamin menyarankan agar Pansel memberi kesempatan orang di luar KPK untuk menjadi pimpinan dalam periode mendatang.
 
"Pansel harus beri kesempatan orang luar KPK untuk setidaknya berikan darah baru yang mestinya akan berusaha lebih baik mengelola KPK," pungkas Boyamin.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore