Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juli 2024 | 04.51 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggal Berlakunya!

Ilustrasi: STNK. (Lifepal). - Image

Ilustrasi: STNK. (Lifepal).

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan, yaitu mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.

Kebijakan pemutihan pajak tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti menyatakan pembebasan pajak daerah tersebut antara lain meliputi pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif.

Pihaknya memprediksi kebijakan pemutihan ini akan dimanfaatkan puluhan ribu masyarakat.

"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, sebanyak 258.100 objek diprediksi memanfaatkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” imbuh Kresna.

Tidak hanya itu, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim kemungkinan akan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Jika ditotal, sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini akan diperoleh penerimaan PKB, yakni dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," imbuh Kresna.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

Sebagai informasi, pemutihan pajak memiliki sejumlah dampak positif dan negatif baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Dampak Positif

1. Meningkatnya Kepatuhan Wajib Pajak

Dikutip dari laman Suzuki Indonesia, beberapa dampak positif dari program pemutihan pajak antara lain mendorong masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban PKB mereka.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore