
Ilustrasi: STNK. (Lifepal).
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan, yaitu mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
Kebijakan pemutihan pajak tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti menyatakan pembebasan pajak daerah tersebut antara lain meliputi pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif.
Pihaknya memprediksi kebijakan pemutihan ini akan dimanfaatkan puluhan ribu masyarakat.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, sebanyak 258.100 objek diprediksi memanfaatkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” imbuh Kresna.
Tidak hanya itu, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim kemungkinan akan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.
Jika ditotal, sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini akan diperoleh penerimaan PKB, yakni dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," imbuh Kresna.
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.
Sebagai informasi, pemutihan pajak memiliki sejumlah dampak positif dan negatif baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dampak Positif
1. Meningkatnya Kepatuhan Wajib Pajak
Dikutip dari laman Suzuki Indonesia, beberapa dampak positif dari program pemutihan pajak antara lain mendorong masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban PKB mereka.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
