Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024).
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum banding setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Meyer menjelaskan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim yang dijatuhkan terhadap SYL. Selain pidana badan yang rendah, hukuman uang pengganti yang dibebankan SYL juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
Pasalnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu. Sementara, dalam putusan hakim meminta SYL membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
"Tetapi pada intinya seluruh unsur terbukti adanya pemaksaan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama Pak Hatta dan Kasdi. Tetapi ada perbedaan antara majelis hakim dan penuntut umum bahwa menurut majelis hakim yang dinikmati hanya sebesar 14 miliar," tegas Jaksa Meyer.
Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun," ujar Hakim Rianto.
SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.