Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Juli 2024, 15.24 WIB

10 Bulan Operasi, Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkoba jenis MDMB-INACA saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa (21/5/2024). - Image

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkoba jenis MDMB-INACA saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

 
JawaPos.com - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap lebih dari 38 ribu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap selama rentang waktu 21 September 2023 sampai 9 Juli 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi.
 
"Dapat kami sampaikan bahwa, selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," ucap Kepala Satuan Tugas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (9/7).
 
Dari jumlah tersebut, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi karena berstatus pemakai. Dari para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkoba. Mulai dari sabu, ekstasi, juga ganja.
 
"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," jelasnya.
 
Dia menambahkan, sejumlah kasus yang dibongkar mulai dari peredaran 40 kilogram sabu oleh Polda Riau,  peredaran 155 kilogram sabu, 3.300 butir ekstasi, 100 kilogram ganja, 1,2 juta pil PCC, dan 1 juta butir obat keras oleh Polda Metro Jaya dan lain sebagainya. Dari pengungkapan ini, Polri menyelamatkan 42 juta jiwa.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore