Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juli 2024 | 01.46 WIB

Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Sepanjang Semester Satu 2024, Terbanyak dari Bogor, Soetta dan Batam

Photo - Image

Photo

 
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi sebanyak 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun 2024. Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, jumlah ini meningkat 135,21 persen dibandingkan semester satu tahun 2023 di mana terdapat 1.165 orang asing yang dideportasi.
 
“Ada 2.041 WNA yang kami beri penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (9/7).
 
Silmy menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia. Serta keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wiayah Indonesia.
 
 
Ia menyebut, deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024, di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. 
 
"Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang," ungkap Silmy.
 
Ia mengutarakan, kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan penindakan keimigrasian tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.
 
Sebanyak 136 penindakan dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 penindakan dan Batam sebanyak 118 penindakan.
 
"Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
 
Silmy juga mengaku, pihaknya melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing pada Mei 2024 lalu. Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah melaksanakan operasi pengawasan Bali Becik untuk menjaring orang asing bermasalah di Bali. 
 
Pada pekan pertama pelaksanaannya, operasi Bali Becik berhasil mengamankan 103 orang asing yang diduga sindikat kejahatan siber internasional.
 
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” pungkas Silmy.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore