
Aksi Jambret HP WNA Jerman di Sawah Besar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku hingga Penadah
JawaPos.com - Pelarian tiga pelaku penjambretan handphone milik seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus komplotan tersebut, termasuk seorang penadah barang curian.
Kasus ini bermula saat korban, seorang WNA asal Jerman bernama Robin, sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan depan Sekolah Santa Ursula, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB. Tiba-tiba, pelaku yang berboncengan motor merampas ponsel tersebut.
Kepolisian kemudian melacak para pelaku. Laporan dari korban ditindaklanjuti oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, Kamis (23/4).
Penangkapan akhirnya dilakukan pada Rabu (22/4) sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Polisi mengamankan dua pelaku utama berinisial F dan Y di kediaman mereka. Hasil pengembangan kasus membawa polisi meringkus AHS, penadah yang membeli ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membeberkan pembagian tugas ketiga pelaku dalam aksi kriminal tersebut.
"Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah menyita satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke meja hijau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menggunakan ponsel di ruang publik guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan jalanan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
