Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 04.45 WIB

Aksi Jambret HP WNA Jerman di Sawah Besar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku hingga Penadah

Aksi Jambret HP WNA Jerman di Sawah Besar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku hingga Penadah - Image

Aksi Jambret HP WNA Jerman di Sawah Besar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku hingga Penadah

JawaPos.com - Pelarian tiga pelaku penjambretan handphone milik seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus komplotan tersebut, termasuk seorang penadah barang curian.

Kasus ini bermula saat korban, seorang WNA asal Jerman bernama Robin, sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan depan Sekolah Santa Ursula, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB. Tiba-tiba, pelaku yang berboncengan motor merampas ponsel tersebut.

Kepolisian kemudian melacak para pelaku. Laporan dari korban ditindaklanjuti oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, Kamis (23/4).

Penangkapan akhirnya dilakukan pada Rabu (22/4) sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Polisi mengamankan dua pelaku utama berinisial F dan Y di kediaman mereka. Hasil pengembangan kasus membawa polisi meringkus AHS, penadah yang membeli ponsel milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membeberkan pembagian tugas ketiga pelaku dalam aksi kriminal tersebut.

"Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah menyita satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke meja hijau.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menggunakan ponsel di ruang publik guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan jalanan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore