
Aksi Jambret HP WNA Jerman di Sawah Besar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku hingga Penadah
JawaPos.com - Pelarian tiga pelaku penjambretan handphone milik seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus komplotan tersebut, termasuk seorang penadah barang curian.
Kasus ini bermula saat korban, seorang WNA asal Jerman bernama Robin, sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan depan Sekolah Santa Ursula, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB. Tiba-tiba, pelaku yang berboncengan motor merampas ponsel tersebut.
Kepolisian kemudian melacak para pelaku. Laporan dari korban ditindaklanjuti oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, Kamis (23/4).
Penangkapan akhirnya dilakukan pada Rabu (22/4) sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Polisi mengamankan dua pelaku utama berinisial F dan Y di kediaman mereka. Hasil pengembangan kasus membawa polisi meringkus AHS, penadah yang membeli ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membeberkan pembagian tugas ketiga pelaku dalam aksi kriminal tersebut.
"Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah menyita satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke meja hijau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menggunakan ponsel di ruang publik guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan jalanan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
