JawaPos.com - Permasalahan judi online di Indonesia sangat mengkhawatirkan karena peredarannya di dunia maya sangat masif.
Selama pekan pertama Juli saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menangani sebanyak 96.893 konten bermuatan judi di ruang digital Indonesia.
Dalam periode tersebut, Kominfo paling banyak menangani konten judi online pada Kamis (4/7) lalu, yaitu mencapai 19.935 konten.
"Konten-konten tersebut ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif)," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong seperti dikutip dari Antara.
Secara rinci, sejak Senin (1/7) Kemenkominfo menangani 10.448 konten, lalu pada Selasa (2/7) ada 13.220 konten, pada hari Rabu (3/7) konten yang ditangani semakin tinggi yaitu 14.882 konten.
Lalu puncaknya, pada hari Kamis,sebanyak 19.935 konten ditangani oleh AIS, selanjutnya pada Jumat (5/7) ditemukan sebanyak 14.527 konten, lalu pada Sabtu (6/7) terdapat 11.909 konten, dan Minggu (7/7) mencapai 11.972 konten judi online.
Kemudian jika dilihat dari sumbernya, peredaran konten judi online selama sepekan terakhir mencapai 89.337 konten, paling banyak berasal dari situs dan IP.
Selain dari situs dan IP, konten judi online yang ditemukan berasal dari layanan milik Meta yaitu Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten, lalu pada layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, dan layanan Google termasuk YouTube sebanyak 432 konten.
Media sosial X juga turut menjadi sasaran penyebaran konten judi online, yaitu mencapai 351 konten, dan 43 konten di aplikasi pesan instan Telegram.
Kemenkominfo memang bertekad memberantas habis judi online demi keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia bagi masyarakat.
Pihaknya juga mengajak pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum terlibat aktif memberantas judi online.
Sebelumnya, Kemenkominfo juga sudah menangani lebih dari 2,5 juta konten judi online di ruang digital Indonesia selama Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet dan memblokir 5.779 rekening bank yang berkaitan dengan judi online sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
***