JawaPos.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik. Hal itu dilakukan dengan tujuan mempercepat transformasi kendaraan listrik di Indonesia.
PPN mobil listrik yang tadinya 11 persen akan turun menjadi 10 persen dari harga jual mobil, yang berlaku hingga tahun ini.
“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti.
Insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024.
Namun, ada regulasi terkait mobil listrik apa yang bisa mendapat insentif tersebut, yaitu memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Berdasarkan situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, sejumlah mobil listrik yang memenuhi persyaratan nilai TKDN antara lain Binguo EV dan Cloud EV yang merupakan mobil produksi pabrik PT SGMW Motor Indonesia.
Binguo EV memiliki nilai TKDN bervariasi tergantung dari variannya, yaitu mulai 47.53 persen hingga 47,55 persen. Sedangkan Cloud EV, memiliki nilai TKDN 40 persen.
Lalu ada mobil listrik Morris Garrage (MG) yang juga dirakit oleh PT SGMW Motor Indonesia, yaitu varian MG 4EV dan MG New ZS EV dengan nilai TKDN 40 persen.
Selanjutnya adalah mobil listrik Neta yang dirakit oleh PT Neta Auto Manufacturing Indonesia, yaitu varian Neta V-II, dan juga Neta X yang segera dirilis dengan nilai TKDN identik yaitu 44 persen.
Mobil listrik berikutnya adalah Chery Omoda E5 yang dirakit secara lokal oleh PT Chery Motor Indonesia. SUV listrik ini memiliki nilai TKDN hingga 40,5 persen.
Ada juga Hyundai New Kona EV yang diproduksi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dengan nilai TKDN bervariasi mulai 40 persen hingga 40,01 persen.
Jangka waktu kebijakan PPN mobil listrik ini seperti yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari hingga Desember 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi Astuti.
***