Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 April 2023 | 17.01 WIB

Hari Ini Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK Lainnya Diperiksa Dewas Buntut dari Pemecatan Endar Priantoro

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (12/4). Pemeriksaan terhadap Firli itu dilakukan setelah dirinya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Brigjen Pol Endar Priantoro.
 
Endar Priantoro tak terima dipecat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, dirinya kembali ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertugas di KPK.
 
 
"Benar (Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dikonfirmasi, Rabu (12/4).
 
Selain Firli, KPK juga berencana memeriksa empat Pimpinan KPK lainnya, di antaranya Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Pemeriksaan terhadap Firli dan empat Pimpinan KPK itu akan mulai dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB.
 
 
"Ya mulai jam 11.00 WIB," ucap Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Haris.
 
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4) kemarin. Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK. 
 
 
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).
 
Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.
 
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini," ungkap Endar.
 
 
Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.
 
"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," pungkas Endar.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore