Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 15.40 WIB

Usai Sebar Hoax di Facebook Sebut Harta Menkopolhukam Mahfud MD Disita KPK, Pelakunya Minta Maaf

Menkopolhukam Mahfud MD meminta bangsa Indonesia dalam situasi apa pun jangan pernah berkeinginan untuk membubarkan DPR dan partai politik.

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diserang kabar miring. Beredar konten hoax yang menyebutkan seluruh harta Mahfud disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki penyebaran konten tersebut. Pelaku penyebaran pun akhirnya diketahui bernama Muhammad Anwar.
 
 
"Mendasari dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini didapatlah seorang identitas M. Anwar, beliau berdomisili di daerah kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (11/4).
 
Berkaca dari kasus ini, Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya atas informasi yang didapat. Warganet diminta untuk memverifikasi terlebih dahulu guna memastikan kebenarannya 
 
 
"Segala sesuatu, info dicek betul, apakah sumbernya benar, akunnya betul-betul, kalau akun itu fake, akun itu sesuatu yang mencurigakan, tentu kita bisa menganalisa dan menilai," jelasnya.
 
Sementara itu, Muhammad Anwar menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
 
Dia mengaku tidak tahu jika video yang diunggah di Facebook ternyata hoax.
 
 
"Untuk itu kami mohon maaf kepada bapak Mahfud MD atas kelalaian saya, dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan, pesan saya mari kita berhati-hari dalam bermedsos jangan sampai seperti ini," tandas Anwar.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore