
Ilustrasi YouTuber ./Freepik
JawaPos.Com - Selebgram dan Youtuber tengah dihebohkan mengenai kewajiban membayar Zakat, ya benar Zakat bukan Bayar Pajak.
Dilansir dari laman MUI Jatim, acara yang diikuti oleh 654 orang Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Pesantren, dan banyak pemimpin pusat Nasional hingga ASEAN.
Acara Ijtima diselenggarakan pada Kamis (30/05/2024). Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam menerangkan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa bahwa Ketentuan wajib Zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital seperti Youtuber, selebgram dan lainnya.
Dalam penjelasan tersebut wajib Zakat untuk para Digital Ekonomi Kreatif seperti Youtuber dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis konten tidak bertentangan dengan syariat.
2. Telah terhitung satu tahun kepemilikan dan senilai 85 Gram emas.
3. Jika sudah mencapai nilai penghasilan (Nisab) 85 gram namun belum satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat saat itu.
4. Jika belum mencapai nilai Nisab padahal sudah satu tahun, boleh mengeluarkan zakat jika sudah mencapai
5. Banyaknya zakat adalah sebesar 2.5 persen (periode tahun qomariyah), 2.57 persen (periode tahun syamsiyah)
“Kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan”, ujarnya.
Hasil Ijtima tersebut dibacakan oleh ketua SC yang menjabat juga sebagai ketua MUI bidang fatwa yaitu, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA. Ia menerangkan bahwa dunia digital memiliki potensi yang harus terus dikembangkan agar bermanfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Para ulama menanggapi perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aksi digital yang dapat menghasilkan keuntungan," kata Prof Ni'am usai Penutupan Ijtima Ulama VIII, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.
Prof Ni'am menegaskan oleh karena itu, forum Ijtima Ulama VIII, bahwa Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.
Acara ini bahkan dihadiri oleh wakil Presiden RI yaitu KH Ma’ruf Amin memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
Diharapkan dengan keputusan ini para pelaku ekonomi kreatif digital yang sudah menghasilkan lebih dari 85 gram dapat membayar Zakat, untuk bantuan sosial yang akan diberikan ke masyarakat yang membutuhkan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
