Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 00.35 WIB

Soal Pemberian Izin Usaha Tambang ke Ormas, Menteri LHK: Daripada Setiap Hari Nyariin Proposal

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan demi tanah air - Image

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan demi tanah air

 
JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan tanpa perhitungan. Ia meyakini, setiap ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan karena memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.
 
"Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6).
 
Siti Nurbaya menyebut, ormas itu tidak hanya berlatar belakang keagamaan. Ia mengutarakan, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kekayaan negara dengan baik.
 
 
"Nggak, nggak, nggak dibunyiin harus ormas keagamaan. Bunyinya pokoknya bahwa, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," ujar Siti Nurbaya.
 
Politikus Partai Nasdem itu pun menuturkan, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis lebih baik, daripada ormas harus mengajukan proposal.
 
"Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," ucap Siti Nurbaya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
 
 
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1), dikutip Jumat (31/5).
 
Dalam Pasal 83 ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi
kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
 
Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
 
 
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
 
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore