Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 00.27 WIB

Mulai Tahun Depan, SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara Ini

Contoh surat izin mengemudi (SIM). - Image

Contoh surat izin mengemudi (SIM).

JawaPos.com - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara. Hal itu berlaku mulai 1 Juni 2025.

Ia mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. 
 
Yunus menjelaskan, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM. 
 
Hal itu, katanya, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain. 
 
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yunus.
 
Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.
 
Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore