Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juni 2024 | 06.10 WIB

Moeldoko Sebut Program Tapera Diperluas ke Pekerja Swasta untuk Atasi Masalah 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, alam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (31/5). (Nurul F/ JawaPos.com) - Image

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, alam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (31/5). (Nurul F/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk bantu persoalan pemerintah berupa backlog perumahan. Di mana, ada sebanyak 9,9 juta masyarakat di Indonesia yang belum memiliki rumah.
 
Bahkan, program Tapera ini diperluas menjadi untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri, dari sebelumnya hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaluo program Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum).
 
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
 
 
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan backlog sendiri disebabkan oleh kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang. Sedangkan, tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia terus meningkat.
 
Atas hal itu kemudian, Moeldoko menyebut pemerintah menghadirkan program Tapera dengan skema tabungan agar masyarakat yang belum memiliki rumah bisa tetap memiliki hunian. Salah satunya, dengan bunga yang rendah.
 
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa (punya rumah), walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan tidak semua pekerja diwajibkan untuk mendaftar menjadi peserta Tapera. Pasalnya, pemotongan gaji untuk iuran Tapera hanya untuk pekerja yang gajinya di atas UMR saja.
 
"Kalau melihat substansi dari UU Nomor 4 tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang, pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta Tapera," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
 
 
Oleh karena itu, Heru melanjutkan, perihal target kepesertaan BP Tapera telah melakukan proses membandingkan atau benchmarking kepesertaan di beberapa lembaga existing. Seperti PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dalam memperhitungkan dari target kepesertaan kami telah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga existing seperti PT Taspen untuk klaster ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen swasta dan pekerja mandiri," lanjutnya.
 
Untuk diketahui, potongan iuran Tapera bagi karyawan swasta yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ditetapkan sebesar 3 persen.
 
Besaran itu terdiri dari 2,5 persen berasal dari gaji pekerja dan sebesar 0,5 persen dari perusahaan pemberi kerja.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore