
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi cuti tahunan maupun upah pekerja. (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memastikan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan merugikan hak-hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi cuti tahunan maupun upah pekerja.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang work from home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rau (1/4).
Ia juga menekankan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi; sektor energi meliputi BBM, gas, dan listrik.
Lalu, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah. Kemudian, sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan, sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
"Sektor jasa, perhotelan, perwisata, keamanan, dan hospitality sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan perusahaan kuliner. Sektor transportasi dan logistik, angkutan penumpang, angkutan barang pergudangan dan jasa pengiriman, sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank asuransi pasar modal dan perusahaan efek," bebernya.
Terkait waktu pelaksanaan WFH, Yassierli tidak menentukan hari sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah. Ia hanya memastikan bahwa seluruh teknis pelaksanaan WFH akan diatur oleh perusahaan masing-masing.
"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tukasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
