
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers SE WFH bagi Pekerja Sektor Swasta di Jakarta, Rabu (1/4). (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan fleksibilitas kerja dengan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4).
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik.
Seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Lalu sektor energi BBM, gas, dan listrik, serta infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Selain itu, sektor perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, transportasi dan logistik, jasa keuangan, hingga sektor pariwisata, perhotelan, serta makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang dapat dikecualikan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah ini meliputi penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
“Kami juga mengimbau agar pekerja atau serikat buruh dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program efisiensi energi, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah yang akan berlaku setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja untuk menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
