Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2024 | 22.19 WIB

Menteri Bappenas Sebut Awalnya Iuran Tapera Bersifat Sukarela, Mirip Tabungan Haji

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu awalnya digagas bersifat sukarela.
 
Mantan Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009 ini menyebutkan, Tapera bisa diikuti oleh masyarakat yang belum memiliki rumah. Ia pun menyamakan program tersebut dengan Tabungan Haji.
 
“Tabungan ini sebenarnya sifatnya akuristik. Sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung. Hampir mirip tabungan haji,” kata Suharso kepada awak media di Bali, ditulis Kamis (30/5).
 
 
“Tabungan haji pada suatu ketika bisa diambil untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini," sambungnya.
 
Dia juga menjelaskan, iuran Tapera ini direncanakan  agar masyarakat bisa mendapat dana murah dalam bentuk tabungan untuk pembiayaan rumah. Terlebih, kata Suharso, hingga saat ini backlog perumahan atau kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat, semakin besar.
 
"Gini loh waktu itu saya Menteri Perumahan Rakyat ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk tabungan dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah," jelasnya.
 
"Mengapa? Karena perumahan itu adalah perumahan dasar dan terjadi backlog perumahan yang sangat besar, dari tahun ke tahun kita tidak bisa kejar," sambungnya.
 
Ia pun menyebut, fokus dari kehadiran Tapera untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memiliki rumah. Rumah yang dibangun diharapkan dekat dengan pusat perkotaan.
 
"Persoalan di sana bukan hanya pengadaan rumah, tapi juga ada soal tanah masa masyarakat makin jauh-jauh dari pusat aktivitas. Itu yang juga kita perhitungan," tuturnya.
 
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada tanggal 20 Mei 2024.
 
Melalui aturan itu, potongan gaji karyawan swasta akan bertambah satu, yaitu iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebelumnya, potongan yang berlaku hanyalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tapera sebesar 3 persen. Dengan rincian, sebesar 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja, sedangkan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore