Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 17.44 WIB

KPU Masih Kaji Kasus Anggota Terpilih DPD asal Jatim Kondang Kusumaning Ayu

Kondang Kusumaning Ayu - Image

Kondang Kusumaning Ayu

JawaPos.com – Komposisi anggota terpilih DPD asal Jawa Timur bisa jadi berubah. Sebab, Bawaslu Jatim menyatakan bahwa Kondang Kusumaning Ayu, salah seorang anggota terpilih DPD asal Jatim, melanggar syarat pencalonan. Kondang disebut belum mundur dari jabatan tenaga ahli atau staf anggota DPD atas nama Evi Zainal Abidin.

Meski demikian, KPU belum bisa menindaklanjuti putusan itu. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. ”KPU belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat didesak apakah status Kondang akan dibatalkan sebagai senator terpilih, Idham enggan berkomentar lebih jauh. ”Ini ya, KPU belum dapat surat resmi,” tegasnya.

Sementara itu, pengajar hukum pemilu Titi Anggraini menilai putusan Bawaslu Jatim tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti dengan pembatalan. Dalam sistem hukum pemilu Indonesia, segala perselisihan yang bisa memengaruhi hasil pemilu hanya bisa dilakukan melalui Mahmakah Konstitusi (MK).

Dalam kasus Kondang, putusan Bawaslu Jatim jelas memengaruhi keterpilihan peserta pemilu DPD 2024. ”Karena itu, KPU tidak bisa mengeksekusinya serta-merta sebab proses PHPU DPD sedang atau masih berlangsung di MK,” ujarnya.

Awal Mula

Kasus Kondang ini awalnya diungkapkan anggota Bawaslu Jatim Ruzmifahrizal Rustam pada Senin (20/5). Dia menyatakan bahwa Kondang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendaftaran calon anggota DPD. Sebab, Kondang belum mengundurkan diri dan masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD.

Menurut Ruzmifahrizal, putusan Bawaslu Jatim telah dibacakan secara resmi. ”Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan Kondang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” katanya saat dihubungi Jawa Pos. Bawaslu memerintahkan KPU Jatim untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Jawa Pos berusaha mengonfirmasi kasus itu kepada Kondang maupun pengacaranya. Namun, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 20.21 tadi malam, permintaan konfirmasi belum direspons. (far/syn/hen/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore