
Kondang Kusumaning Ayu
JawaPos.com – Komposisi anggota terpilih DPD asal Jawa Timur bisa jadi berubah. Sebab, Bawaslu Jatim menyatakan bahwa Kondang Kusumaning Ayu, salah seorang anggota terpilih DPD asal Jatim, melanggar syarat pencalonan. Kondang disebut belum mundur dari jabatan tenaga ahli atau staf anggota DPD atas nama Evi Zainal Abidin.
Meski demikian, KPU belum bisa menindaklanjuti putusan itu. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. ”KPU belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat didesak apakah status Kondang akan dibatalkan sebagai senator terpilih, Idham enggan berkomentar lebih jauh. ”Ini ya, KPU belum dapat surat resmi,” tegasnya.
Sementara itu, pengajar hukum pemilu Titi Anggraini menilai putusan Bawaslu Jatim tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti dengan pembatalan. Dalam sistem hukum pemilu Indonesia, segala perselisihan yang bisa memengaruhi hasil pemilu hanya bisa dilakukan melalui Mahmakah Konstitusi (MK).
Dalam kasus Kondang, putusan Bawaslu Jatim jelas memengaruhi keterpilihan peserta pemilu DPD 2024. ”Karena itu, KPU tidak bisa mengeksekusinya serta-merta sebab proses PHPU DPD sedang atau masih berlangsung di MK,” ujarnya.
Awal Mula
Kasus Kondang ini awalnya diungkapkan anggota Bawaslu Jatim Ruzmifahrizal Rustam pada Senin (20/5). Dia menyatakan bahwa Kondang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendaftaran calon anggota DPD. Sebab, Kondang belum mengundurkan diri dan masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD.
Menurut Ruzmifahrizal, putusan Bawaslu Jatim telah dibacakan secara resmi. ”Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan Kondang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” katanya saat dihubungi Jawa Pos. Bawaslu memerintahkan KPU Jatim untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Jawa Pos berusaha mengonfirmasi kasus itu kepada Kondang maupun pengacaranya. Namun, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 20.21 tadi malam, permintaan konfirmasi belum direspons. (far/syn/hen/c19/oni)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022