Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 00.52 WIB

Mabes Polri Tetapkan Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik - Image

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

JawaPos.com-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut, sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023. ’’Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan.

Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Razman atas laporan pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore