Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 21.06 WIB

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

JawaPos.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah tersangka kasus pencucian uang LE,” kata sumber internal di lingkungan KPK kepada JawaPos.com, Rabu (5/4).

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TA

Penetapan tersangka terhadap Lukas kata sumber tersebut, dilakukan usai tim di kedeputian penindakan menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK pada Selasa (4/4) kemarin.

Atas perbuatannya Lukas dijerat dengan Pasal 3 dan 4 tentang UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait adanya penetapan kembali Lukas Enembe sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan hingga Pimpinan KPK belum merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Hal senada juga dilakukan pihak kuasa hukum Lukas Petrus Selestinus.

Untuk diketahui, sebelumnya Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Baca Juga: KPK Tepis Rumor Brigjen Pol Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Gegara Kasus Formula E

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore