Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 16.48 WIB

Abaikan Surat Tugas Kapolri, KPK Berhentikan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan surat permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penugasan terhadap Brigjen Endar Priantoro untuk kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK menegaskan, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa tugasnya telah selesai.
 
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4).
 
 
Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Ia menyebut, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polri terkait hal tersebut. 
 
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ucap Cahya.
 
Cahya memgutarakan, KPK mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya pada strategi penindakan. Menurutnya, strategi penindakan tersebut menyangkut soal optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu. 
 
 
“Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” ungkap Cahya. 
 
“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK. Namun, Ali menyebut KPK tidak mengusulkan untuk memperpanjang masa bakti Endar di lembaga antirasuah. 
 
 
“Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ungkap Ali. 
 
Sehingga, masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. Ia pun memastikan, Endar diberhentikan dengan hormat. 
 
“Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore