
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan.
JawaPos.com – Setelah menyandang status tersangka, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendekam di tahanan KPK kemarin (3/4). Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, itu disangka menerima gratifikasi dengan total hampir Rp 34 miliar.
Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00, secara resmi Rafael diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memerinci barang mewah itu, antara lain, 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, dan 29 perhiasan. Uang tunai Rp 32,2 miliar juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus gratifikasi itu ditengarai berawal dari 2011 atau ketika Rafael menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I. Saat itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Gratifikasi tersebut diberikan untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael juga ditengarai mendapatkan gratifikasi dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) tersebut sering digunakan wajib pajak yang diduga mengalami permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan pajak melalui Ditjen Pajak.
’’Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael, Red) diduga aktif merekomendasikan PT AME (kepada wajib pajak, Red),’’ ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK.
Sebagai bukti permulaan, selain uang tunai dan barang-barang mewah, KPK menemukan indikasi aliran dana sebesar USD 90 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) dari wajib pajak ke PT AME. Uang itu juga menjadi bagian dari penerimaan gratifikasi Rafael. ’’Saat ini dilakukan pendalaman dan penelusuran (terkait indikasi aliran dana ke PT AME, Red),’’ ungkap Firli.
Dia menambahkan, perbuatan Rafael itu disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK tidak berlama-lama mengembangkan perkara gratifikasi Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ’’Dulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi,’’ ujarnya.
Boyamin juga mendesak KPK mengembangkan kasus Rafael ke pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam korupsi perpajakan. Menurut dia, Rafael tidak mungkin sendirian melakukan perbuatan tersebut. (tyo/c7/oni)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
