Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 17.20 WIB

Rafael Alun Diduga Mainkan Pajak sejak Jadi Pejabat di Kanwil DJP Jatim I

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan. - Image

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan.

JawaPos.com – Setelah menyandang status tersangka, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendekam di tahanan KPK kemarin (3/4). Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, itu disangka menerima gratifikasi dengan total hampir Rp 34 miliar.

Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00, secara resmi Rafael diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memerinci barang mewah itu, antara lain, 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, dan 29 perhiasan. Uang tunai Rp 32,2 miliar juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus gratifikasi itu ditengarai berawal dari 2011 atau ketika Rafael menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I. Saat itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Gratifikasi tersebut diberikan untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael juga ditengarai mendapatkan gratifikasi dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) tersebut sering digunakan wajib pajak yang diduga mengalami permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan pajak melalui Ditjen Pajak.

’’Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael, Red) diduga aktif merekomendasikan PT AME (kepada wajib pajak, Red),’’ ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK.

Sebagai bukti permulaan, selain uang tunai dan barang-barang mewah, KPK menemukan indikasi aliran dana sebesar USD 90 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) dari wajib pajak ke PT AME. Uang itu juga menjadi bagian dari penerimaan gratifikasi Rafael. ’’Saat ini dilakukan pendalaman dan penelusuran (terkait indikasi aliran dana ke PT AME, Red),’’ ungkap Firli.

Dia menambahkan, perbuatan Rafael itu disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK tidak berlama-lama mengembangkan perkara gratifikasi Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ’’Dulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi,’’ ujarnya.

Boyamin juga mendesak KPK mengembangkan kasus Rafael ke pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam korupsi perpajakan. Menurut dia, Rafael tidak mungkin sendirian melakukan perbuatan tersebut. (tyo/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore