JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Bahkan, Ghufron juga turut menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Novel, integritas Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK tidak lagi bisa dicontoh. Ia menyebut, tindakan itu dikakukan Ghufron untuk lepas dari jeratan sanksi etik.
"Kalau sudah rusak integritasnya, apapun dilakukan demi lolos dari sanksi," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial X, dikutip Minggu (28/4).
Menurut Novel, seharusnya Nurul Ghufron sadar bahwa jika memang berbuat salah harus mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK. Namun, Ghufron melakukan perlawanan dengan membuat laporan dan gugatan terhadap Dewas KPK.
Dugaan pelanggaran etik yang akan disidangkan Dewas KPK terhadap Ghufron, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
"Kalau orang berintegritas sadar berbuat kesalahan/pelanggaran biasanya mengundurkan diri," tegas Novel.
Novel menegaskan, seharusnya orang-orang bermasalah secara integritas tidak menjadi Pimpinan KPK. Ia pun mempertanyakan nasib KPK, jika Nurul Ghufron kembali maju sebagai calon pimpinan KPK untuk periode berikutnya.
"Sudah bermasalah integritasnya, jadi pimpinan KPK pula. Bagaimana nih, cocok dipilih lagi lah ya," cetus Novel.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menjelaskan maksud dirinya menggugat Dewas KPK. Menurut Ghufron, pokok permasalahan yang hendak disidangkan etik oleh Dewas KPK sudah kedaluwarsa.
"Dalam menegakkan etik itu harus taat hukum. Dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang kedaluwarsa," ujar Ghufron, Jumat (26/4).
"Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi/diketahuinya oleh pelapor," sambungnya.
Ghufron menuturkan, peristiwa yang menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Semestinya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa. Sementara itu, laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
"Dan saya baru diklarifikasi pada 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired, sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa," pungkas Ghufron.