JawaPos.com - Kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Bali, Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA yang merupakan anak petinggi Polri memasuki babak baru.
Istri Lettu Agam, Anandira Puspita, mulanya sempat ditahan karena menyebarkan dugaan perselingkuhan sang suami di media sosial.
Meski demikian, sosok Anandira Puspita kini telah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta.
Sebelumnya, Anandira Puspita (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.
Ia bersama pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat Polri melalui postingan di media sosial.
Meskipun Anandira kini telah dibebaskan, namun Hari Soeslistya Adi (HS) hingga kini masih ditahan. Polda Bali pun menjelaskan apa saja peran Hari dalam kasus ini.
HS merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 yang memposting dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.
Ia memposting di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 dengan memuat foto-foto milik BA dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara BA dengan Anindira.
"Tersangka (HS) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan seperti dikutip dari Antara.
HS memposting foto-foto korban BA di media sosial tersebut atas permintaan Anandira dengan tujuan untuk menyebarluaskan dugaan perzinahan dan asusila Lettu Agam dan BA.
Ia menambahkan foto-foto yang disebarkan HS melalui istri Lettu Agam diambil dari akun media sosial milik BA dan tanpa seijin maupun sepengetahuan korban.
Setelah menerima foto dan juga tangkapan layar percakapan WhatsApp, HS kemudian mengedit percakapan tersebut dengan menambahkan beberapa kata-kata dan mempostingnya di akun @ayoberanilaporkan6.
Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud terkait penyebarluasan dugaan perselingkuhan itu.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan unsur-unsur pidana yang dilakukan HS, dan setelah melalui gelar perkara, perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024.
HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Pihak Polresta Denpasar juga menjelaskan modus operandi para tersangka dalam kasus ini adalah menyusun informasi berdasarkan data-data elektronik yang diperoleh dari foto pribadi dan keluarga korban tanpa seizin pemiliknya.
Tim penyidik juga sudah meminta keterangan dari enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.
Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
***