JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah selesai sebelum penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
“Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani lantas menjelaskan tenggat waktu proses penyusunan APBN 2024. Dia menyebut, penyusunan APBN 2024 selesai dibahas pada 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
“Apabila lini masa penyususnan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan paslon capres dan cawapres,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun membantah penyusunan APBN 2024 dikaitkan dengan pesta demokrasi. Terlebih, kerap dikaitkan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pihak pemohon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara dan perekonomian agar mampu hadapi dinamikan perekonomian global,” tegas Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Jumat (5/4). Kali ini, MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke dalam persidangan.
Adapun, empat menteri yang dihadirkan itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan pertanyaan hanya bisa dilakukan oleh para hakim konstitusi. Namun, ia mengimbau pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03, pihak termohon KPU RI dan Bawaslu, serta pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 untuk tetap hadir ke ruang persidangan.
"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," imbuhnya.