Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Maret 2024 | 15.21 WIB

Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN: Penyedia Jasa Pengasuh Harus Bertanggungjawab

Lebam hingga Tak Bisa Buka Mata, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya dan Diinjak oleh Pengasuhnya. Sumber foto: Instagram @emyaghnia - Image

Lebam hingga Tak Bisa Buka Mata, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya dan Diinjak oleh Pengasuhnya. Sumber foto: Instagram @emyaghnia

 
JawaPos.com - Peristiwa penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuhnya memancing reaksi publik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI turut menyoroti tindakan tuna moral tersebut. 
 
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian yang menimpa Aghnia. "Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala," kata Fitrah dalam keterangannya, Minggu (31/3).
 
Fitrah mengutarakan, kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme di kepolisian, dan berhenti pada penghukuman pelaku. Menurutnya, kasus itu juga dapat diselesaikan melalui perlindungan konsumen.
 
 
"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Fitrah.
 
Fitrah mengungkapkan, terdapat beberapa ketentuan regulasi potensial yang dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. 
 
"Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik," ujar Fitrah.
 
Hal tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar. "Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini, sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum" papar Fitrah. 
 
Menurut Fitrah, tindakan tidak sesuai janji tersebut potensial melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. "Apa yang dijanjikan tersebut, dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" urai Fitrah.
 
Jika terbukti melanggar Pasal ini, PT V pun dapat di ancam pidana. Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
 
Berkaitan dengan langkah yang akan diambil BPKN ke depan, Fitrah mengungkapkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. 
 
"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" tegas Fitrah.
 
Sementara itu, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menambahkan, kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan. 
 
"Kami menilai kasus ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan. Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini" ucap Mufti.
 
Lebih lanjut, Mufti mengungkapkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa. 
 
"Sesuai tugas dan fungsi kami menurut UU Perlindungan Konsumen, BPKN siap menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam menggunakan produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153" pungkas Mufti.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore