
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam acara Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
JawaPos.com - Terobosan terbaru dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memenuhi permintaan tenaga kerja berkomtensi di sektor pariwisata. Melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID), Kemnaker menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Pertemuan yang diikuti stakeholders bidang pariwisata ini bertujuan untuk melakukan job matching pada sektor pariwisata.
"Melalui forum ini, kami berharap seluruh peserta dapat berkomunikasi secara efektif agar terwujud pemahaman bersama terkait kebutuhan tenaga kerja sektor pariwisata dan tantangan pemenuhannya," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.
Dia mengungkapkan, Kemnaker telah melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di sektor pariwisata, baik sektor perhotelan dan restoran maupun non-perhotelan, untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2025. Untuk perhotelan sendiri diproyeksikan kebutuhan tenaga kerja tahun 2024 sebanyak 8.559.378 dan 2025 sebanyak 8.608.484.
Guna memenuhi kebutuhan SDM pariwisata tersebut, Anwar Sanusi menyebut bahwa pihaknya telah menghadirkan Pasker ID. Unit kerja ini akan bekerja sebagai Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) atau Labour Market Information System (LMIS) yang melakukan fungsi job matching tersebut.
"Kehadiran Pasker ID ini sekaligus upaya kami mewujudkan mimpi Indonesia memiliki Labour Market Information System atau Sistem Informasi Pasar Kerja yang berkelas dunia," ujarnya.
Anwar Sanusi menambahkan, sebagai upaya penguatan SIPK tersebut, pemerintah telah memiliki modalitas payung hukum yang cukup komprehensif. Di antaranya Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi beserta peraturan turunannya; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Bukan itu saja, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Perusahaan, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Hal ini menunjukkan pentingnya peran sistem informasi pasar kerja dalam menyiapkan SDM yang berkualitas yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga daerah," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
