JawaPos.com - Tim hukum nasional pasangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir mengutip Surat An-Nisa ayat 135 saat menyampaikan argumentasi dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3). Hal itu diucapkan sebelum menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres di sidang MK.
Ari mengatakan, Surat An-Nisa ayat 135 ini dipasang di pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard. "Yang Mulia Ketua dan anggota MK. Sebelum kami sampaikan permohonan ini izinkan kami membacakan satu ayat Alquran yang dipasang di pintu gerbang fakultas hukum Universitas Harvard," kata Ari.
Ari lantas melanjutkan membacakan arti dari Surat An-Nisa ayat 135 tersebut.
"Yang berbunyi. Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan. Menjadi saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan diri kamu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Maka jangan kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. An-Nisa 135," tegas Ari.
Dalam pokok permohonannya, Ari mengungkapkan dugaan ketidaknetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2024. Dugaan kecurangan itu bermula dari hadirnya putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Putusan itu hadir di hari-hari terakhir pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI.
"Yang menjadi perhatian serius dari materi yang pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres yang diubah di menit terakhir pendaftaran. Sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," ujar Ari.
Menurut Ari, majunya salah satu anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan pilpres 2024, dinilai untuk melanggengkan kekuasaan. Sebab, sempat muncul isu pemerintahan Jokowi akan langgeng selama tiga periode.
"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan, ini pun gagal," ungkap Ari.
"Yang selanjutnya, melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti. Tahap ini sudah dan sedang dijalankan Pilpres 2024," sambungnya.
Oleh karena itu, dalam melancarkan misinya itu Jokowi sejak awal tahapan Pemilu 2024 dinilai tidak netral. Hal itu terjadi saat Jokowi menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
"Akibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi, dan undang-undang pemilu yaitu antara lain judul, adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien. Sehingga dari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik memalukan," pungkas Ari.