Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 19.19 WIB

KPK Akui Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, pihaknya
melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 10 orang agar tidak ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 - 2022.
 
“Kesepuluhan 10 orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK , Senin (3/4). Dery Ridwansah/ JawaPos.com
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Menurutnya, tak menutup kemunginan pencegahan bakal diperpanjang jika dibutuhkan.
 
 
“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” tegas Ali.
 
Menurut Ali, langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan saksi maupun tersangka berada di dalam negeri saat dipanggil penyidik KPK. 
 
“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” ucap Ali.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-10 tersangka itu di antaranya Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. 
Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengakui, pihaknya menerima permohonan cegah ke luar negeri kepada 10 orang yang diusulkan KPK. 
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Jumat (31/3). 
 
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan sampai dengan 1 Oktober 2023.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore