Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 15.53 WIB

Dana MBG Rp 12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, KPK Soroti Tata Kelola Anggaran

ILUSTRASI Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa) - Image

ILUSTRASI Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp 12 triliun mengendap di rekening yayasan pelaksana sepanjang 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional itu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan dari total anggaran MBG sebesar Rp 85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 60 persen. Kondisi itu menyebabkan sisa anggaran mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” kata Aminudin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, persoalan muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa memperhitungkan saldo yang masih tersisa di rekening yayasan.

Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih (overpay), meskipun pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.

“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp 12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ujarnya.

KPK menilai pola penyaluran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran MBG. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa sisa dana yang tersedia di rekening yayasan sebelum melakukan transfer berikutnya.

“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” bebernya.

Selain menyoroti dana mengendap, KPK juga mengkritik skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).

Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana masuk ke virtual account yayasan, padahal proses distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore