
Kebahagiaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika menerima SK dari Gubernur Jatim. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR - seperti halnya yang didapat PNS - juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Kepastian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:
Jaminan Pensiun
1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.
2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Jaminan Hari Tua
1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.
2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.
3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja. Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.
Selain itu, dengan adanya jaminan pensiun dan JHT diharapkan bisa meningkatkan daya tarik profesi PPPK. Adapun implementasi Jaminan Pensiun dan JHT, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar
Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
