
Kebahagiaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika menerima SK dari Gubernur Jatim. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR - seperti halnya yang didapat PNS - juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Kepastian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:
Jaminan Pensiun
1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.
2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Jaminan Hari Tua
1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.
2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.
3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja. Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.
Selain itu, dengan adanya jaminan pensiun dan JHT diharapkan bisa meningkatkan daya tarik profesi PPPK. Adapun implementasi Jaminan Pensiun dan JHT, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar
Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022