
Kebahagiaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika menerima SK dari Gubernur Jatim. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR - seperti halnya yang didapat PNS - juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Kepastian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:
Jaminan Pensiun
1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.
2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Jaminan Hari Tua
1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.
2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.
3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja. Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.
Selain itu, dengan adanya jaminan pensiun dan JHT diharapkan bisa meningkatkan daya tarik profesi PPPK. Adapun implementasi Jaminan Pensiun dan JHT, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar
Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
