Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2022 | 19.03 WIB

RKUHP Sah jadi Undang-undang, Yasonna Tegaskan Publik Patut Berbangga

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat membahas tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradis - Image

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat membahas tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradis

JawaPos.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah sah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Tak dipungkiri, Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda. Yasonna bangga bahwa saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," tegas Yasonna.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar Yasonna.

Meski demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan bahwa pasal-pasal tersebut telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna pun menilai, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau, pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar.

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," papar Yasonna.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Hal ini setelah Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHP.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?," ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta anggota dewan.

Pengesahan ini diwarnai interupsi oleh salah satu Anggota dari Fraksi PKS. Sebab, Fraksi PKS menyebut masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore