Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 20.28 WIB

Ingkar Janji! Bawaslu DIY Sesalkan Peserta Pemilu 2024 yang Tak Bertanggung Jawab Menurunkan APK Secara Mandiri

Gambar APK yang tersebar di pinggir jalan (diskominfo.kaltimprov.go.id) - Image

Gambar APK yang tersebar di pinggir jalan (diskominfo.kaltimprov.go.id)

JawaPos.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Najib, sesalkan masih terdapat alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan oleh Peserta Pemilu 2024 di DIY saat masa tenang Pemilu 2024.

Menyadur dari Antara pada Senin (12/2), Mohammad Najib menuturkan jika masih banyak ditemukan APK yang belum diturunkan saat pihaknya melakukan pengawasan di lapangan.

Pdahal, Bawaslu DIY telah mengimbau pada masa tenang saat ini seharusnya sudah dipastikan tidak terdapat APK yang masih terpasang.

Menambahkan dari Radar Jogja (Jawa Pos Group),  Mohammad Najib juga sudah menegaskan bahwa menurunkan APK saat memasuki masa tenang menjadi tanggung jawab para Peserta Pemilu 2024.

Kendati demikian membuat Bawaslu DIY bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP untuk membersihkannya.

"Kami juga nggak tahu ke mana orang masih suka pasang APK. Banyak riset yang membuktikan bahwa itu nggak punya signifikansi pengaruh pemenangan,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan jika penurunan APK Peserta Pemilu 2024 juga ditoleransi hingga Selasa (13/2).

Selain itu, Najib juga menyinggung persoalan limbah yang diakibatkan dari APK Peserta Pemilu 2024 yang sukar didaur ulang.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY untuk mengolah limbah tersebut.

Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, mengatakan, limbah APK termasuk limbah yang timbul secara insidentil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Lebih lanjut, pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh pihak yang menghasilkannya.

Limbah APK pun tidak dapat dibuang begitu saja ke tempat pembuangan sampah akhir. Limbah spesifik perlu penanganan khusus dengan pengurangan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali.

"Tidak boleh langsung masuk (Piyungan), APK dilarang. Harus masuk ke pengumpulan dulu, ada pemisahan kemudian ke TPS3R, lalu ke TPST. Mudah-mudahan di TPST selesai lanjut RDF. Ini menjadi bagian koordinasi kami selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan limbah APK di DIY dapat diolah di TPST Tarumartani Sleman yang dapat melakukan derived fuel (RDF) untuk dijadikan bahan bakar.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore