Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 20.11 WIB

APK Sudah Dicopot, Ajak Publik Jaga Kondisi Damai Jelang Pencoblosan

Kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - Image

Kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

JawaPos.com - Pada masa tenang menjelang hari pencoblosan seluruh calon legislatif maupun capres-cawapres sudah mencopot semua alat peraga kampanye (APK). Menjelang hari pencoblosan, seluruh masyarakat diharapkan menjaga kondusifitas suasana agar tetap aman, tertib, dan damai.

Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan sudah mencopot APK di seluruh wilayah Ibu Kota. Pada masa tenang ini diharapkan dapat tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan pada Rabu 14 Februari. “Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta,” Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2).

Pras, begitu Prasetyo disapa, berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib. Dia mengajak warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan. “Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu itu tidak boleh ada seorang pun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017. Pada pasal itu dikatakan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore