
Kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
JawaPos.com - Pada masa tenang menjelang hari pencoblosan seluruh calon legislatif maupun capres-cawapres sudah mencopot semua alat peraga kampanye (APK). Menjelang hari pencoblosan, seluruh masyarakat diharapkan menjaga kondusifitas suasana agar tetap aman, tertib, dan damai.
Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan sudah mencopot APK di seluruh wilayah Ibu Kota. Pada masa tenang ini diharapkan dapat tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan pada Rabu 14 Februari. “Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta,” Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2).
Pras, begitu Prasetyo disapa, berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib. Dia mengajak warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan. “Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu itu tidak boleh ada seorang pun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017. Pada pasal itu dikatakan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
