JawaPos.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan siap mendukung pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.
Pembatasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya diantaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
"Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2).
Hasilnya, kata Lisye, pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal.
"Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," imbuh Lisye.
Lebih lengkap berikut ini, sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj - Imlek:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang
2. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi dan
b) Jakarta – Cikampek.
4. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
5. Jawa Tengah:
a) Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang) dan
e) Semarang - Solo - Ngawi.
6. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan dan
b) Pandaan - Malang.