
Ilustrasi jalan tol. (Istimewa)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons isu rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan ramai diperbincangkan publik. DJP menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur kebijakan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemungutan PPN atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Baca Juga:Amnesty Sebut Situasi HAM Tingkat Global dalam Situasi Predatorisme, Aktivis Banyak Terkena Serangan
Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, masuknya topik PPN jalan tol dalam dokumen tersebut lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Fokusnya antara lain memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
Dia menambahkan, apabila kebijakan itu nantinya diformalkan, pemerintah akan menempuh proses yang komprehensif dan hati-hati. Mulai dari kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, hingga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Pemerintah, lanjut dia, juga memastikan setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” tandasnya.
Untuk diketahui, isu terkait dengan PPN jalan tol mulanya mencuat karena tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Adapun mekanisme itu rencananya akan diselesaikan pada 2028.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
