
Ilustrasi jalan tol. (Istimewa)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons isu rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan ramai diperbincangkan publik. DJP menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur kebijakan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemungutan PPN atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Baca Juga:Amnesty Sebut Situasi HAM Tingkat Global dalam Situasi Predatorisme, Aktivis Banyak Terkena Serangan
Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, masuknya topik PPN jalan tol dalam dokumen tersebut lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Fokusnya antara lain memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
Dia menambahkan, apabila kebijakan itu nantinya diformalkan, pemerintah akan menempuh proses yang komprehensif dan hati-hati. Mulai dari kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, hingga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Pemerintah, lanjut dia, juga memastikan setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” tandasnya.
Untuk diketahui, isu terkait dengan PPN jalan tol mulanya mencuat karena tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Adapun mekanisme itu rencananya akan diselesaikan pada 2028.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
