
Ilustrasi jalan tol. (Istimewa)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons isu rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan ramai diperbincangkan publik. DJP menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur kebijakan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemungutan PPN atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Baca Juga:Amnesty Sebut Situasi HAM Tingkat Global dalam Situasi Predatorisme, Aktivis Banyak Terkena Serangan
Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, masuknya topik PPN jalan tol dalam dokumen tersebut lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Fokusnya antara lain memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
Dia menambahkan, apabila kebijakan itu nantinya diformalkan, pemerintah akan menempuh proses yang komprehensif dan hati-hati. Mulai dari kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, hingga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Pemerintah, lanjut dia, juga memastikan setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” tandasnya.
Untuk diketahui, isu terkait dengan PPN jalan tol mulanya mencuat karena tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Adapun mekanisme itu rencananya akan diselesaikan pada 2028.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
