Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, pada hari Senin (5/2).
JawaPos.com – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan vonis pelanggaran kode etik terhadap dirinya dan enam orang anggota KPU lainnya.
Hal itu disampaikan olehnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Senin (5/2).
Ia mengatakan selama persidangan pihaknya sudah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan itu.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, saat dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban dan keterangan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi 'ter' yaitu terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dalam pengaduan tentang pendaftaran Gibran ke DKPP menurutnya pihak KPU selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Maka kemudian apapun keputusan dari DKPP ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengomentari putusan tersebut karena semua keterangan dan catatan dari KPU sudah disampaikan saat persidangan di DKPP.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan vonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam anggota KPU lainnya telah melanggar kode etik dalam pendaftaraan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Heddy Lugito selaku ketua DKPP mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dalam kasus itu. Anggota KPU lainnya yang turut terseret yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pengaduan terhadap Hasyim dan enam orang anggota KPU lainnya itu dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, lalu Iman Munandar B. dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H Hariyanto dengan perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
