Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2024 | 18.36 WIB

Dipecat dari Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Ngaku Tak Malu karena Bela Hindu

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna) - Image

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)

JawaPos.com - Arya Wedakarna resmi dipecat sebagai anggota DPD RI beberapa waktu lalu imbas pernyataannya yang viral di media sosial soal penutup kepala pada wanita. Namun begitu, ia menegaskan tak malu meskipun telah dipecat berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut. 

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Radar Bali (JawaPos Grup), Minggu (4/2).
 
Ia mengeklaim bahwa pernyataannya yang viral di media sosial dan menjadi dasar dirinya dipecat sebagai Anggota DPD RI itu justru untuk membela agama Hindu.
 
 
"Yang saya bela Agama Hindu," tukas Arya.
 
Namun begitu, saat ditanya akan mengambil langkah lanjutan terkait pemecetannya itu, anggota DPD RI peraih suara terbanyak sekitar 742.781 suara Pemilu 2019 lalu ini tidak menjawab.  
 
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
 
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," kata Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).
 
Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore