Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 02.37 WIB

Catat! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Per 4 Februari 2024, Berikut Rincian Kenaikan Tarif Tiap Golongannya

Persimpangan exit Gerbang Tol (GT) Dupak yang mengarah ke Pasar Turi dan Tanjung Perak, Surabaya. /Antara - Image

Persimpangan exit Gerbang Tol (GT) Dupak yang mengarah ke Pasar Turi dan Tanjung Perak, Surabaya. /Antara

JawaPos.com – Pihak pengelola Tol Surabaya-Gresik yakni PT Margabumi Matraya menyampaikan bahwa tarif tol akan naik per tanggal 4 Februari 2024.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali dengan pertimbangan laju inflasi.

Hal itu disampaikan oleh Humas PT Margabumi Matraya yaitu Andjar Hari Sutoto dalam keterangannya di Surabaya pada hari Rabu (31/1).

Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif tol sepanjang 20,73 kilometer itu sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 149/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 19 Januari lalu.

Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, terkait rincian kenaikan tarif tiap golongan, ia menyampaikan untuk kendaraan golongan I dari Dupak menuju Tandes mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 4500. Kemudian golongan II dan III dengan rute sama awalnya Rp 5.500 menjadi Rp 7.000.

Sedangkan untuk tarif kendaraan golongan I dari Manyar menuju Dupak yang awalnya Rp 22.500 akan naik menjadi Rp27.500.

Sementara untuk tarif kendaraan golongan IV dan V dengan rute sama yang awalnya Rp 44.500 naik menjadi Rp 54.500.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi tarif tol tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 ayat (2) dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17 Tahun 2021.

“Evaluasi penyesuaian tarif tol ini juga dilakukan untuk memastikan iklim investasi yang kondusif. Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan investor serta pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya jika berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 4 tentang jalan, evaluasi penyesuaian tarif tol dapat dilakukan ketika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.

“Maka kenaikan tarif itu juga akan menjamin tingkat pelayanan jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimun (SPM) jalan tol,” imbuhnya.

Andjar mengatakan penyesuaian tarif tol ruas Surabaya-Gresik pada 4 Februari mendatang juga telah dihitung berdasarkan laju inflasi periode 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023 yang sebesar 10,35 persen dan tambahan sebesar Rp 134,00 per kilometer (untuk golongan I) dengan penambahan lingkup investasi.

“Kami memastikan akan secara konsisten menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan cara pemeliharaan jalan beserta fasilitasnya. Yakni fasilitas pelayanan lalu lintas dan armada layanan jalan tol berada dalam kondisi prima termasuk kendaraan derek, ambulans, kamtib, dan rescue. Lalu transaksi tol yang cepat dan akurat, serta TIP yang memadai,” kata Andjar.

Ia menambahkan pihaknya juga terus aktif dalam program pelestarian lingkungan dan beautifikasi jalan tol dengan cara menjaga kebersihan dan penghijauan berupa penanaman bunga di ruas Tol Surabaya-Gresik tersebut.***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore