Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 20.30 WIB

Dua Kali Mangkir, Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Idrus Marham - Image

Idrus Marham

JawaPos.com - Politikus Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (31/1). Kedatangan Idrus ke KPK setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada Kamis (25/1) dan Selasa (30/1) kemarin.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengklaim sudah melayangkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. Ia beralasan, ada acara yang mendesak sehingga tidak bisa hadir panggilan pemeriksaan KPK.
 
"Saya sudah kirim surat untuk meminta penudaan, karena ada acara saya," kata Idrus saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
 
 
Idrus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
 
Idrus enggan menjelaskan lebih jauh, apakah dirinya merupakan perantara pihak yang menjumpai Helmut Hermawan untuk bisa mengurus status hukum PT CLM, kepada Eddy Hiariej. Idrus memastikan, akan menjelaskan pengetahuannya ke penyidik KPK.
 
"Loh itu kan, ya namanya nanti kan saya ditanya apa, gitu kan ya," tegas Idrus.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
 
Namun, jeratan hukum terhadap Eddy Hiariej kandas berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka terhadap Eddy dinilai tidak sah.
 
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Bos PT CLM itu sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore