Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 16.09 WIB

Ramai Meme Lucu Anggota KPPS, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024). - Image

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

 
JawaPos.com - Ekpresi politik anak muda di media sosial lebih variatif, di tengah persaingan politik yang tegang menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, netizen ramai membahas jokes lucu soal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
 
Netizen mengibaratkan anggota KPPS seolah seperti Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Ibu Bhayangkari. Pembahasan anggota KPPS ramai menjadi perbincangan warganet, setelah dilantik secara serentak oleh KPU RI, pada Kamis (25/1).
 
Para anggota KPPS itu akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak tujuh orang. Kemunculan meme lucu pembahasan anggota KPPS memberi warna lain dalam wajah politik yang dianggap tegang dan serius.
 
Seorang netizen mengibaratkan anggota KPPS seperti PNS. "2019 gagal CPN, 2022 gagal BUMN, 2023 gagal PPPK, alhamdulillah 2024 lulus KPPS," tulis netizen.
 
 
Tak hanya itu, netizen lainnya mengaku sedih saat pelantikan anggota KPPS tak dihadiri oleh kedua orang tuanya. "Sedih bat pas dilantik anggota KPPS ortu ga bisa hadir, semoga penempatan nanti ga jauh dari keluarga ya Allah," ungkap netizen lainnya.
 
Jokes netizen lainnya menyebut, "Kemaren temenku abis 300 juta buat daftar KPPS". Bahkan, ada seorang netizen yang mengibaratkan anggota KPPS seperti abdi negara. "Suamiku Ketua KPPS, aku jadi ibu-ibu persik (persatuan istri KPPS) besok rencana mau foto studio bareng ibu-ibu persik lainnya," kata warganet lainnya.
 
Adapun tugas dan wewenang KPPS
 
Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yakni, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
 
Kemudian menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
 
 
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?
 
Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, terdapat kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024. Hal itu merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Adapun gaji ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Anggota KPPS dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta.
Satlinmas dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu.
 
Gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan. Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 pada 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerjanya selesai.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore