Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 16.05 WIB

Nasib Terkini Pencuri Dompet di Tunjungan Plaza Surabaya

Ilustrasi pencurian. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pencurian. (Istimewa)

JawaPos.com–Polsek Tegalsari Surabaya mengamankan Ahmad Faisol, saat beraksi mencuri dompet di Tunjungan Plaza Surabaya. Warga Genteng Surabaya itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Rizki Santoso mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, Ahmad Faisol ditahan di Mapolsek Tegalsari. Beberapa saksi pun sudah diperiksa.

”Dari pelapor sudah kami periksa, lalu ada beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. Jadi, pelaku pencurian dompet baru di salah satu outlet Tunjungan Plaza Surabaya ini sudah kami tahan,” ujar Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Rizki.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rizki, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Pelaku pencurian dompet di Tunjungan Plaza Surabaya sudah pernah melakukan pencurian tiga kali sebelumnya.

”Sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tegalsari Surabaya,” tambah Rizki Santoso.

Sebelumnya, Polsek Tegalsari mengamankan Ahmad Faisol yang diduga melakukan pencurian dompet di Tunjungan Plaza Surabaya pada Minggu (28/1) malam. Aksi upaya pencurian dompet di Tunjungan Plaza Surabaya oleh Ahmad Faisol itu ramai di media sosial Instagram.

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Rizki Santoso mengatakan, Ahmad Faisol sudah diamankan di Mapolsek Tegalsari. Saat ini, polisi telah melakukan pendalaman lebih lanjut.

”Termasuk apakah pelaku ini sudah sering melakukannya atau tidak. Kami masih dalami ya,” ujar Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Rizki Santoso.

Rizki menuturkan, Ahmad Faisol adalah warga Surabaya. Tepatnya, warga dari Genteng Surabaya. Untuk aksi pelaku usia 50 tahun itu, lanjut Kapolsek Tegalsari Surabaya itu, bukan mencopet dompet.

”Jadi, Ahmad Faisol ini tidak mencopet dompet. Tapi, Ahmad Faisol ini nyuri dompet baru di salah satu outlet,” papar Rizki Santoso.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rizki mengimbau agar masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berbelanja di manapun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore