Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Agustus 2022 | 15.20 WIB

Praktisi Hukum Sebut Korban Prank Ferdy Sambo Tidak Bisa Dihukum

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan - Image

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan

JawaPos.com - Proses hukum dalam kematian Brigadir J harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice. Karena menurut Praktisi hukum Tegar Putuhena, pihak-pihak yang dibohongi diawal oleh ferdy Sambo tidak bisa dipersangkakan sebagai orang yang menghalangi penyidikan.

“Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank (berita bohong) harus dihukum. Saya pikir itu fair. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan” kata Tegar yang juga pengacara dari Wanda Hamidah ini.

Tegar mencontohkan pada kenyataannya semua orang hampir kena prank dari skenario Ferdy Sambo, bahkan Kapolri, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya pun kena prank.

“Apa lantas semuanya juga harus dihukum?” Ujar Tegar.

Bahkan, pada suatu wawancara, Mahfud MD menyatakan ada tiga pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: pelaku tindak pidana utama, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang kena prank (dibohongi).

Berdasarkan hal di atas Tegar kembali menerangkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank FS.

“Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana. Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi” pungkas Tegar.

Sebagaimana diketahui Mabes Polri telah menetapkan enam orang sebagai pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Kesemuanya dr divpropam Polri. Mereka adalah (FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore